Seperti yang diberitakan oleh website www.politikindonesia.com tgl 25 Desember 2011 yang lalu. bahwa Pemkab Lahat Serahkan 1.600 Sertifikat untuk Transmigran di wilayah kikim.
Pemerintahan Kabupaten Lahat di Sumatera Selatan menyerahkan sebanyak 1.600 sertifikat tanah yang pengurusannya secara gratis kepada masyarakat transmigran di Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Timur.
"Pemerintah sudah membagikan sebanyak 1.600 sertifikat hak milik tanah, baik kepada eks transmigran maupun para transmigran dengan pengurusan secara gratis, di Kecamatan Kikim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lahat, Hasnul Basri, di Lahat, Minggu (25/12).
Hasnul merincikan, di Kikim Barat telah dibagikan sebanyak 302 persil untuk Desa Purwamas, Kikim Tengah 325 persil di Desa Banyumas, Kikim Tengah 217 persil di Desa Banjar Jaya, dan Kecamatan Kikim Barat sebanyak 87 persil.
Kemudian, Desa Purwaraja, Kikim Timur 390 persil, dan Transmigran di Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu berjumlah 200 persil, dan Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur 79 persil," ujar dia.
Hasnul menjelaskan, pembagian sertifikat lahan secara gratis ini tidak lepas dari kepedulian Pemkab Lahat. Sehingga penduduk yang ada dapat memiliki tanah tersebut secara utuh.
"Kita melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPNY di sini sebagai wujud memberikan perhatian kepada masyarakat transmigrasi, untuk mendapat kepemilikan tanah yang diakui negara," papar Hasnul.
Hasnul mengatakan, Pemkab Lahatingin mewujudkan kesejahteraan kepada rakyat di daerah terpencil. Program ini berdasarkan DIPA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, tanggal 4 Februari 2011 No: SKPA /0030/WPB.07/KP.1021/2011.
Selain pembagian sertifikat lahan secara gratis tahun anggaran 2011, pada 2012 nanti akan mengajukan kembali kepada Kemenakertrans RI sebanyak 926 persil lagi. "Mudah-mudahan dapat terealisasi kembali, ujar Hasnul.
Sementara, Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai membenarkan bahwa pemkab setempat berencana mengusulkan persil lahan kepada daerah eks transmigrasi maupun kawasan transmigrasi di daerahnya yang mencapai 926 sertifikat.
Usulan itu, di antaranya Desa Cempaka Sakti, Kikim Timur 48 persil, Suka Makmur, Gumay Talang 69 persil, Desa Purwaraja, Kikim Timur 187 persil, Desa Purnama Sari, Kikim Barat 37 persil, dan Kencana Sari, Kikim Timur 200 persil.
Ditambah Desa Purworejo, Kecamatan Kikim Barat 82 persil, Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu 200 persil, Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur sebanyak 14 persil, dan Desa Marga Mulya, Kikim Timur 89 persil.
Saifudin Aswari mengatakan, pemberian sertifikat lahan itu tentunya akan menjadi aset bagi masyarakat yang dapat dijaminkan dalam mendukung kemajuan usaha. "Namun yang pasti warga transmigran di daerah ini tidak lagi perlu khawatir lahannya akan hilang atau diambil orang lain."
"Pemerintah sudah membagikan sebanyak 1.600 sertifikat hak milik tanah, baik kepada eks transmigran maupun para transmigran dengan pengurusan secara gratis, di Kecamatan Kikim," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Lahat, Hasnul Basri, di Lahat, Minggu (25/12).
Hasnul merincikan, di Kikim Barat telah dibagikan sebanyak 302 persil untuk Desa Purwamas, Kikim Tengah 325 persil di Desa Banyumas, Kikim Tengah 217 persil di Desa Banjar Jaya, dan Kecamatan Kikim Barat sebanyak 87 persil.
Kemudian, Desa Purwaraja, Kikim Timur 390 persil, dan Transmigran di Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu berjumlah 200 persil, dan Desa Cempaka Sakti, Kecamatan Kikim Timur 79 persil," ujar dia.
Hasnul menjelaskan, pembagian sertifikat lahan secara gratis ini tidak lepas dari kepedulian Pemkab Lahat. Sehingga penduduk yang ada dapat memiliki tanah tersebut secara utuh.
"Kita melakukan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPNY di sini sebagai wujud memberikan perhatian kepada masyarakat transmigrasi, untuk mendapat kepemilikan tanah yang diakui negara," papar Hasnul.
Hasnul mengatakan, Pemkab Lahatingin mewujudkan kesejahteraan kepada rakyat di daerah terpencil. Program ini berdasarkan DIPA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, tanggal 4 Februari 2011 No: SKPA /0030/WPB.07/KP.1021/2011.
Selain pembagian sertifikat lahan secara gratis tahun anggaran 2011, pada 2012 nanti akan mengajukan kembali kepada Kemenakertrans RI sebanyak 926 persil lagi. "Mudah-mudahan dapat terealisasi kembali, ujar Hasnul.
Sementara, Bupati Lahat H Saifudin Aswari Rivai membenarkan bahwa pemkab setempat berencana mengusulkan persil lahan kepada daerah eks transmigrasi maupun kawasan transmigrasi di daerahnya yang mencapai 926 sertifikat.
Usulan itu, di antaranya Desa Cempaka Sakti, Kikim Timur 48 persil, Suka Makmur, Gumay Talang 69 persil, Desa Purwaraja, Kikim Timur 187 persil, Desa Purnama Sari, Kikim Barat 37 persil, dan Kencana Sari, Kikim Timur 200 persil.
Ditambah Desa Purworejo, Kecamatan Kikim Barat 82 persil, Lubuk Atung, Kecamatan Pseksu 200 persil, Desa Linggar Jaya, Kecamatan Kikim Timur sebanyak 14 persil, dan Desa Marga Mulya, Kikim Timur 89 persil.
Saifudin Aswari mengatakan, pemberian sertifikat lahan itu tentunya akan menjadi aset bagi masyarakat yang dapat dijaminkan dalam mendukung kemajuan usaha. "Namun yang pasti warga transmigran di daerah ini tidak lagi perlu khawatir lahannya akan hilang atau diambil orang lain."
Semoga saja pemerintah kabupaten lahat dan jajarannya juga dapat membantu penduduk asli yang mengurus sertifikat dengan gratis dan semoga saja semua pihak terkait tidak ada yang dirugikan terutama warga kikim penduduk setempat sehingga dapat saling menerima dan menambah nilai budaya dan kemajuan dari kikim kami tercinta.
Sumber : politikindonesia.com