28/04/13

KONTROVERSI FILM GENDING SRIWIJAYA

- 0 komentar

SEDIKIT INFORMASI MENGENAI KERAJAAN SRIWIJAYA

Kerajaan Sriwijaya Berkuasa Dari Abad Ke-7 Hingga Awal Abad Ke-13 M, Dan Kerajaan Sriwijaya Mencapai Zaman Keemasan Di Jaman Pemerintahan Balaputra Dewa [ 833-856 M ]. Kemunduran Kerajaan Sriwijaya Ini Berkaitan Dengan Masuk Dan Berkembangnya Agama Islam Di Sumatera, Dan Munculnya Kekuatan Singosari Dan Majapahit Sebagai Kekuatan Tandingan Di Pulau Jawa. Dalam Sejarah Kerajaan Sriwijaya, Kerajaan Sriwijaya Menguasai Bagian Barat Nusantara. Salah Satu Faktor Yang Menyebabkan Kerajaan Sriwijaya Bisa Menguasai Seluruh Bagian Barat Nusantara Adalah Runtuhnya Kerajaan Fu-Nan Di Indocina. Sebelumnya, Fu-Nan Adalah Satu-Satunya Pemegang Kendali Di Wilayah Perairan Selat Malaka. Faktor Lainnya Adalah Kekuatan Armada Laut Kerajaan Sriwijaya Yang Mampu Menguasai Jalur Lalu Lintas Perdagangan Antara India Dan Cina. Dengan Kekuatan Armada Yang Besar, Kerajaan Sriwijaya Kemudian Melakukan Ekspansi Wilayah Hingga Ke Pulau Jawa. Dalam Sumber Lain Dikatakan Bahwa, Kekuasaan Kerajaan Sriwijaya Sampai Ke Brunei Dan Di Pulau Borneo.

Dari Prasasti Kota Kapur Yang Ditemukan JK Van Der Meulen Di Pulau Bangka Pada Bulan Desember 1892 M, Diperoleh Petunjuk Mengenai Kerajaan Sriwijaya Yang Sedang Berusaha Menaklukkan Bumi Jawa. Meskipun Tidak Dijelaskan Wilayah Mana Yang Dimaksud Dengan Bhumi Jawa Dalam Prasasti Itu, Beberapa Arkeolog Meyakini, Yang Dimaksud Bhumi Jawa Itu Adalah Kerajaan Tarumanegara Di Pantai Utara Jawa Barat. Selain Dari Isi Prasasti, Wilayah Kekuasaan Kerajaan Sriwijaya Juga Bisa Diketahui Dari Persebaran Lokasi Prasasti-Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Tersebut. Di Daerah Lampung Ditemukan Prasasti Palas Pasemah, Di Jambi Ada Karang Berahi, Di Bangka Ada Kota Kapur, Di Riau Ada Muara Takus. Semua Ini Menunjukkan Bahwa, Daerah-Daerah Tersebut Pernah Dikuasai Kerajaan Sriwijaya. Sumber Lain Ada Yang Mengatakan Bahwa, Kekuasaan Kerajaan Sriwijaya Sebenarnya Mencapai Philipina. Ini Merupakan Bukti Bahwa, Kerajaan Sriwijaya Pernah Menguasai Sebagian Besar Wilayah Nusantara.

Salah Satu Cara Untuk Memperluas Pengaruh Kerajaan Sriwijaya Adalah Dengan Melakukan Perkawinan Dengan Kerajaan Lain. Hal Ini Juga Dilakukan Oleh Penguasa Kerajaan Sriwijaya. Dapunta Hyang Yang Berkuasa Sejak 664 M, Melakukan Pernikahan Dengan Sobakancana, Putri Kedua Raja Kerajaan Tarumanegara, Linggawarman. Perkawinan Ini Melahirkan Seorang Putra Yang Menjadi Raja Kerajaan Sriwijaya Berikutnya: Dharma Setu. Dharma Setu Kemudian Memiliki Putri Yang Bernama Dewi Tara. Putri Ini Kemudian Ia Nikahkan Dengan Samaratungga, Raja Kerajaan Mataram Kuno Dari Dinasti Syailendra. Dari Pernikahan Dewi Setu Dengan Samaratungga, Kemudian Lahir Bala Putra Dewa Yang Menjadi Raja Di Kerajaan Sriwijaya Dari 833 Hingga 856 M

Dari Prasasti Kota Kapur Yang Ditemukan JK Van Der Meulen Di Pulau Bangka Pada Bulan Desember 1892 M, Diperoleh Petunjuk Mengenai Kerajaan Sriwijaya Yang Sedang Berusaha Menaklukkan Bumi Jawa. Meskipun Tidak Dijelaskan Wilayah Mana Yang Dimaksud Dengan Bhumi Jawa Dalam Prasasti Itu, Beberapa Arkeolog Meyakini, Yang Dimaksud Bhumi Jawa Itu Adalah Kerajaan Tarumanegara Di Pantai Utara Jawa Barat. Selain Dari Isi Prasasti, Wilayah Kekuasaan Kerajaan Sriwijaya Juga Bisa Diketahui Dari Persebaran Lokasi Prasasti-Prasasti Peninggalan Kerajaan Sriwijaya Tersebut. Di Daerah Lampung Ditemukan Prasasti Palas Pasemah, Di Jambi Ada Karang Berahi, Di Bangka Ada Kota Kapur, Di Riau Ada Muara Takus. Semua Ini Menunjukkan Bahwa, Daerah-Daerah Tersebut Pernah Dikuasai Kerajaan Sriwijaya. Sumber Lain Ada Yang Mengatakan Bahwa, Kekuasaan Kerajaan Sriwijaya Sebenarnya Mencapai Philipina. Ini Merupakan Bukti Bahwa, Kerajaan Sriwijaya Pernah Menguasai Sebagian Besar Wilayah Nusantara.

Berikut Ini daftar raja Kerajaan Sriwijaya berdasar prasasti dan bukti yang ada : 
Dapunta Hyang Sri Yayanaga [ Prasasti Kedukan Bukit 683, Talang Tuo, 684 ].
1. Cri Indrawarman [ Berita Cina, Tahun 724 ].
2. Rudrawikrama [ Berita Cina, Tahun 728, 742 ].
3. Wishnu [ Prasasti Ligor, 775 ].
4. Maharaja [ Berita Arab, Tahun 851 ].
5. Balaputradewa [ Prasasti Nalanda, 860 ].
6. Cri Udayadityawarman [ Berita Cina, Tahun 960 ].
7. Cri Udayaditya [ Berita Cina, Tahun 962 ].
8. Cri Cudamaniwarmadewa [ Berita Cina, Tahun 1003, Prasasti Leiden, 1044.
9. Maraviyayatunggawarman [ Prasasti Leiden, 1044 ].
10. Cri Sanggaramawijayatunggawarman [ Prasasti Chola, 1044 ].  


PENYEBAB KEMUNDURAN KERAJAAN SRIWJAYA :

Pada Abad Ke-11 M, Kerajaan Sriwijaya Mulai Mengalami Kemunduran. Pada Tahun 1006 M, Kerajaan Sriwijaya Diserang Oleh Dharmawangsa Dari Jawa Timur. Serangan Ini Berhasil Dipukul Mundur, Bahkan Kerajaan Sriwijaya Mampu Melakukan Serangan Balasan Dan Berhasil Menghancurkan Kerajaan Dharmawangsa. Pada Tahun 1025 M, Kerajaan Sriwijaya Mendapat Serangan Yang Melumpuhkan Dari Kerajaan Cola, India. Walaupun Demikian, Serangan Tersebut Belum Mampu Melenyapkan Kerajaan Sriwijaya Dari Muka Bumi. Hingga Awal Abad Ke-13 M, Kerajaan Sriwijaya Masih Tetap Berdiri, Walaupun Kekuatan Dan Pengaruhnya Sudah Sangat Jauh Berkurang. Masuknya islam ke bumi nusantara juga menjadi penyebab runtuhnya Kerajaan Sriwijaya.  


APA ITU GENDING SRIWIJAYA

Gending Sriwijaya merupakan nama tarian yang diciptakan pada tahun 1943 ketika zaman penjajahan Jepang sebagai tarian penyambut petinggi Jepang ketika itu. Tari ini diciptakan Sukainah Arozak, syair diciptakan A Muhibat. Sementara Kerajaan Sriwijaya dikisahkan dalam sejarah mengalami kejayaan pada abad ke-7 hingga ke-13 masehi.  


PRASASTI KEDUKAN BUKIT

Prasasti Kedukan Bukit ditemukan oleh M. Batenburg pada tanggal 29 November 1920 di Kampung Kedukan Bukit, kelurahan 35 Ilir Palembang, Sumatera Selatan. di tepi Sungai Tatang yang mengalir ke Sungai Musi. Prasasti ini berbentuk batu kecil berukuran 45 × 80 cm, ditulis dalam aksara Pallawa, menggunakan bahasa Melayu Kuno. Prasasti ini sekarang disimpan di Museum Nasional Indonesia dengan nomor D.146

Berikut isi Prasasti kedukan bukit setelah di alih bahasa. 
1. Selamat ! Tahun Śaka telah lewat 604, pada hari ke sebelas
2. paro-terang bulan Waiśakha Dapunta Hiyang naik di
3. sampan mengambil siddhayātra. di hari ke tujuh paro-terang
4. bulan Jyestha Dapunta Hiyang berlepas dari Minanga
5. tambahan membawa bala tentara dua laksa dengan perbekalan
6. dua ratus cara (peti) di sampan dengan berjalan seribu
7. tiga ratus dua belas banyaknya datang di mata jap (Mukha Upang)
8. sukacita. di hari ke lima paro-terang bulan....(Asada)
9. lega gembira datang membuat wanua....
10. Śrīwijaya jaya, siddhayātra sempurna....

Pada baris ke delapan terdapat unsur pertanggalan, namun bagian akhir pada prasasti hilang, seharusnya diisi “Asada” jadi artinya yaitu hari kelima paro-terang bulan Āsāda yang bertepatan dengan tanggal 16 Juni 682 Masehi. Menurut George Cœdès , siddhayatra berarti semacam “ramuan bertuah” (potion magique), tetapi kata ini bisa pula diterjemahkan lain. Menurut kamus Jawa Kuna Zoetmulder (1995): sukses dalam perjalanan. Dengan terjemahan tersebut kalimat di atas dapat diubah: “Sri Baginda naik sampan untuk melakukan penyerangan, sukses dalam perjalanannya.” ) sumber : id.wikipedia.org.

Dari prasasti Kedukan Bukit, didapatkan data sebagai berikut: Dapunta Hyang berangkat dari Minanga dan menaklukan kawasan tempat ditemukannya prasasti ini (Sungai Musi, Sumatera Selatan). Karena kesamaan bunyinya, ada yang berpendapat Minanga Tamwan adalah sama dengan Minangkabau, yakni wilayah pegunungan di hulu sungai Batanghari. Meskipun masih ada beberapa pendapat lain mengenai kawasan tempat yang ditaklukan itu tapi intinya adalah kesuksesan pasukan dalam melakukan peperangan.  


SINOPSIS FILM GENDING SRIWIJAYA

Kedatuan Bukit Jerai, adalah kerajaan kecil yang dipimpin oleh Dapunta Hyang Jaynasa yang di perankan oleh (Slamet Rahardjo) dengan permaisurinya Ratu Kalimanyang (Jajang C. Noer). Mereka memiliki dua putera, Awang Kencana (Agus Kuncoro) dan Purnama Kelana (Sahrul Gunawan).

Dapunta Hyang sudah memasuki usia tua dan saatnya untuk menyerahkan kepemimpinannya kepada putera mahkotanya, Awang Kencana. Namun diluar adat kebiasaan, Dapunta justru memilih Purnama Kelana sebagai penggantinya Awang Kencana secara diam-diam mengetahui rencana itu dan sangat kecewa dengan keputusan ayahnya.

Awang kemudian menjebak Purnama, menfitnah Purnama telah membunuh Dapunta Mahawangsa. Purnama kemudian di tangkap oleh Awang dan dijebloskan kepenjara. Dengan dibantu oleh para tabib dan sahabat-sahabatnya, Purnama berhasil dibebaskan dan dihindarkan dari hukuman mati.

Kelompok pasukan yang dipimpin oleh Awang kemudian mengetahui rencana itu, mereka mengejar Purnama sampai pelosok hutan, Purnama terdesak di lereng tebing, Purnama jatuh di jurang yang tinggi, tercebur di sungai dan terbawa arus yang deras. Pasukan Awang tak mampu mengejar dan mengira Purnama telah tewas Setelah meninggalnya Dapunta Hyang Mahawangsa, seratus hari kemudian, Awang dinobatkan sebagai raja di Kedatuan Bukit Jerai. Awang memerintahkan untuk membasmi kelompok perampok Ki Goblek. Mata-mata Awang Kencana berhasil mengetahui markas kelompok Ki Goblek.

Dengan kekuatan penuh ,pasukan Awang Kencana mengepung Ki Goblek yang bermarkas di sebuah gua di tengah hutan. elompok perampok berhasil ditumpas, Ki Goblek tewas. Hanya tertinggal Purnama dan Malini (Julia Perez) dan 8 orang perempuan penenun songket, yang adalah janda para perampok yang tewas. Malini yang kehilangan kedua orang tua dan juga adiknya takluput menjadi korban. Malini menyimpan dendam.

Purnama yang mengetahui ini semua adalah perbauatan adiknya, makin meradang.Ia harus menghentikan kelakuan adiknya, menuntut balas kematian ayahnya, sekaligus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Sepuluh orang menyiapkan sebuah serangan balasan kepusat Kedatuan Bukit Jerai. kemudian Purnama Kelana merebut tahta Kedatuan Bukit Jerai.  


KONTROVERSI FILM GENDING SRIWIJAYA

Film yang mengambil setting kerajaan Sriwjaya ini bermaksud untuk mengangkat kisah kerajaan itu ke layar emas, namun tak pelak karena ketidakmatangan dalam penelusuran sejarah dan seluk beluk peristiwa saat itu, tak pelak film ini banyak diprotes oleh para budayawan dan peneliti sejarah asal Palembang.mereka protes karena menilai alur cerita (plot) film menyimpang dari sejarah Kerajaan Sriwijaya.

Menurut Kepala Balai Arkeologi Palembang, Nurhadi Rangkuti. Kelemahan film Gending Sriwijaya terletak pada cerita pertentangan dan perebutan tahta oleh dua anak raja (dalam film disebut Raja Dapunta Hyang Srijayanasaa. Nama Dapunta Hyang terukir di Prasasti Kedukan Bukit, 864 Masehi). Menurut Nurhadi, dalam sejarah Kerajaan Sriwijaya tidak pernah terjadi pertentangan. Kehancuran Sriwijaya yang pernah menjadi kerajaan maritim terbesar di Nusantara disebabkan faktor eksternal, tidak ada sejarah yang mengisahkan perebutan tampuk kekuasaan di antara keturunan raja."Pertentangan dan kehancuran kerajaan diriwayatkan terjadi karena ada serangan dari luar kerajaan," tegas Nurhadi.

Ketua Yayasan Kebudayaan Tandipulau, Erwan Suryanegara, protes lebih keras. "Saya berani pasang leher untuk menentang film ini," katanya.Budayawan yang mendapat Magister Seni Rupa dan Desain dari Institut Teknologi Bandung ini mengatakan, kisah yang diceritakan terkesan mengada-ada karena menggabungkan Gending Sriwijaya dengan cerita Kerajaan Sriwijaya. Sebagaimana diberitakan di http://www.varianews.com 7 Januari 2013.

Tidak ada sedikit pun bukti bahwa terjadi perebutan tahta kerajaan ini dalam sejarah Kerajaan Sriwijaya. Kisah dalam prasasti kedukan bukit adalah kisah sukses Penaklukan bukan perang saudara perebutan kekuasaan sedangkan Dapunta Hyang Mahawangsa adalah raja pertama kerajaan Sriwijaya yang berkuasa mulai tahun 683 berdasar Prasasti Kedukan Bukit, 684 berdasar prasasti Talang Tuo.

Ide dan niat pembuatan film ini sangat baik dan layak mendapat apresiasi namun ada baiknya melakukan persiapan yang matang berkonsultasi dengan ahli sejarah dan pemuka-pemuka adat yang ada di Sumatera Selatan yang memiliki pengetahuan tantang hal ini. Film ini adalah inisiatif pengprov Sumsel yang ditenderkan dan dimenangkan oleh Putar Production yang disutradarai Hanung Bramantyo yang dimodali dari dana APBD.

Sejumlah budayawan dan peneliti sejarah di Sumatera Selatan protes karena menilai alur cerita (plot) film menyimpang dari sejarah Kerajaan Sriwijaya bahkan Pakaian songket dan kemben yang dikenakan para pemain tidak seperti aslinya. Padahal film tersebut akan dijadikan sebuah film dokumenter oleh pemerintah setempat.

Selain alur cerita yang tidak dikenal tersebut film ini sama sekali tidak mengungkap kebesaran Kerajaan Sriwijaya yang mempunyai Pasukan Maritim yang kuat yang kekuasaannya mencapai Asia Tenggara. Kesuksesan perdagangan dijalur sutra, Ilmu dan kebudayaan yang tinggi karena Kerajaan Sriwijaya adalah tempat menuntut ilmu dimasa jayanya. Bahasa campuran antara Bahasa Palembang, Lahat, Padang juga Bahasa Indonesia membuat film jadi rancu ditambah penggunaan tutur bahasa yang kasar dan terkesan barbar sangat tidak cocok dengan kebesaran nama Kerajaaan Sriwijaya.
[Continue reading...]

17/04/13

Rencana Pembentukan Kabupaten Kikim Area Kembali Manghangat

- 0 komentar
Setelah sekian lama mati suri akhirnya rencana pemekaran daerah kabupaten lahat yaitu daerah otonom baru Kabupaten Kikim Area kembali menghangat dan menemukan titik terang, hal ini seiring dengan kunjungan gubernur sumatera selatan ke Kikim Lahat bulan Januari 2013 yang lalu. " Saya mendukung kalau masyarakat ingin daerahnya dimekarkan menjadi kabupaten baru" katanya sebagaimana di kutip oleh Palembang-pos.com  " Kalau ingin menjadi kabupaten baru lengkapi persyaratan minimal memiliki 5 kabupaten dan lainnya, kemudian ajukan surat permohonan kepada DPRD Kabupaten dan Bupati jika semua sudah lengkap bawa ke pengprov kita akan ajukan ke pusat" katanya menambahkan. 

Sedangkan Kepala Tata Praja Biro Pemerintahan Provinsi Sumsel Bpk. Azizkandar Mirza seperti yang diberitakan di Sripoku.com Jumat 5 April 2013 menyatakan bahwa ada dua daerah di Sumsel yang diusulkan ke DPR RI untuk menjadi daerah otonomi baru (DOB) dua daerah itu adalah Pantai Timur Ogan Komering Ilir ( OKI ) dan Kikim Area Kabupaten Lahat.  " Sesuai dengan PP No. 78 Maka pemekaran daerah Kikim Area ini memenuhi syarat tinggal lagi nilai nominal bantuan provinsi untuk operasional dua tahun dinilai terlalu kecil". sambungnya. 

Yang lebih bersemangat disampaikan oleh Ketua Dewan Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area, Bpk Chozali Hanan mengaku  " Wilayah Kikim Area sangat kaya Tambang Batu Bara, cadangan batu baranya bisa mencapai 2000 ton lebih selain itu Kikim Area juga memiliki perkebunan sawit yang kalau tidak salah terbesar di Asia Tenggara " Ujar Chozali Hanan sebagaimana diberitakan di Sripoku.com

Kikim Area saat ini memiliki 6 kecamatan yaitu : Gumay talang, Kikim Timur, Pseksu, Kikim Barat, Kikim tengah, dan Kikim Selatan.  Gumay Talang secara geografis lebih dekat ke Kab. Lahat namun bila masyarakatnya ingin bergabung mereka secara kemasayarakatan lebih dekat dengan masyarakat kikim.  Semoga saja usulan kali ini disetujui oleh Komisi II DPR-RI dan Mentri dalam Negeri,  Apabila pembentukan Kabupaten Kikim Area jadi dibentuk hal ini tentu sangat baik untuk masayarakat kikim diharapkan dapat mencapai kesejahteraan ekonomi yang lebih baik, membuka lapangan pekerjaan dan memiliki pemerintahan sendiri sehingga bisa lebih fokus pada pembangunan masyarakat dan daerah kikim. 









[Continue reading...]

06/04/13

Name-name Ikan versi Jeme Kikim

- 2 komentar



Ade cerite uji ribang ngikut mamang njale nyakae ikan nih, " kalu dulu ribang gale didusun nih " uji mamang Acak mamang ku  yang hobi nyakae ikan di ayik kikim,  " kalu dik bie gulai pacak nyerundut kalu lah setengah ahi bule sekinjae ikan, macam-macam dapate ade Ikan Kapiat, Piluk, Lepu, Kepehas, Kepiul, Anak Baung, Behingit, Senggiringan, Cengkak, Kebarau kadang dapat Sema." uji mamang tadi sambil bejalan kayik nak njale. 

Mpuk bejalan lah jauh uji nyakae bada njale yang banyak ikane tadi, mpuk keting lah tegehit masih mamang nih asik becerite, " nah kalu semang nyerundut masang bubu bae atawe tengkalak di sungai atawe di sawah pagi-pagian jenguk bule banyak ikan ade Ikan Keli, Kalang, Ketam, Udang, Huan, Betok, Seluang, sampai yang kecik beragi alap Ikan Aji. "

Awas tetanjal mang jiku dalam ati, nginak mamang besemangat benae niti licak di jalan kayik tadi hehe " Ndik ribang nian kalu dang musim ikan mudik. Ade Ikan Sengange, kalu ikan sengange ribang mancing, Kalu musim Ikan Palau ribang nyaring atawe nyerundut, nak ribang agi kalu musim ikan mude muat cacak bumbun di pinggir ayik mangke lehak dik kurung dapat sekinjae ikan mude. " uji mamang sambil nerawang ngingatkah jaman bahi.. " Maini lah sukae gale " nambahi mamang sambil nahik nafas kekali luk jeme kerih naik tebing. " Maini Ayik Kikim lah kecik, Ayik Saling lah suhut Ayik Empayang tambah lagi selentuat. Ntah Ayik Lingsing aseku lah same bae." uji mamang cecacak keruan ngape ayik jadi kecik gale" kalu nak nyakae ikan maini lah sukae gale jangankah nak nyakae Kepiat Kepiul Seluang bae dik tekinak, ai dim luduk nian jaman maini ".  lah nyelah pule jiku dalam ati. 


Jadi itulah pemirsa :D topik cerite kite sahini ngalur ngidul bae hehe.. 



[Continue reading...]

Isi Perjanjian Helsinki RI-GAM

- 0 komentar




Berikut Isi Perjanjian Helsinki RI-GAM :

Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Para pihak sangat yakin bahwa hanya dengan penyelesaian damai atas konflik tersebut yang akan memungkinkan pembangunan kembali Aceh pascatsunami tanggal 26 Desember 2004 dapat mencapai kemajuan dan keberhasilan. Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekad untuk membangun rasa saling percaya. Nota Kesepahaman ini memerinci isi persetujuan yang dicapai dan prinsip-prinsip yang akan memandu proses transformasi.

Untuk maksud ini, Pemerintah RI dan GAM menyepakati hal-hal berikut:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1. Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh

1.1.1. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

1.1.2. Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh akan didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

a) Aceh akan melaksanakan kewenangan dalam semua sektor publik yang akan diselenggarakan bersama dengan administrasi sipil dan peradilan, kecuali dalam bidang hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, hal ihwal moneter dan fiskal, kekuasaan kehakiman dan kebebasan beragama, di mana kebijakan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan Konstitusi.

b) Persetujuan-persetujuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia yang terkait dengan hal ihwal kepentingan khusus Aceh akan berlaku dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

c) Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terkait dengan Aceh akan dilakukan dengan konsultasi dan persetujuan legislatif Aceh.

d) Kebijakan-kebijakan administratif yang diambil oleh Pemerintah Indonesia berkaitan dengan Aceh akan dilaksanakan dengan konsultasi dan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.1.3. Nama Aceh dan gelar pejabat senior yang dipilih akan ditentukan oleh legislatif Aceh setelah pemilihan umum yang akan datang.
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. 1.1.5. Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne. 1.1.6. Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh. 1.1.7. Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.

1.2. Partisipasi Politik

1.2.1. Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI, dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

1.2.2. Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya.

1.2.3. Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan diselenggarakan di bawah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh untuk memilih Kepala Pemerintah Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legislatif Aceh pada tahun 2009.

1.2.4. Sampai tahun 2009 legislatif (DPRD) Aceh tidak berkewenangan untuk mengesahkan peraturan perundang-undangan apa pun tanpa persetujuan Kepala Pemerintah Aceh.

1.2.5. Semua penduduk Aceh akan diberikan kartu identitas baru yang biasa sebelum pemilihan pada bulan April 2006.

1.2.6. Partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia.
1.2.7. Pemantau dari luar akan diundang untuk memantau pemilihan di Aceh. Pemilihan lokal bisa diselenggarakan dengan bantuan teknis dari luar. 1.2.8. Akan adanya transparansi penuh dalam dana kampanye.

1.3. Ekonomi

1.3.1. Aceh berhak memperoleh dana melalui utang luar negeri. Aceh berhak untuk menetapkan tingkat suku bunga berbeda dengan yang ditetapkan oleh Bank Sentral Republik Indonesia (Bank Indonesia).

1.3.2. Aceh berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan internal yang resmi. Aceh berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan internasional serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Aceh.

1.3.3. Aceh akan memiliki kewenangan atas sumber daya alam yang hidup di laut teritorial di sekitar Aceh.

1.3.4. Aceh berhak menguasai 70 persen hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam lainnya yang ada saat ini dan di masa mendatang di wilayah Aceh maupun laut teritorial sekitar Aceh.

1.3.5. Aceh melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Aceh.

1.3.6. Aceh akan menikmati perdagangan bebas dengan semua bagian Republik Indonesia tanpa hambatan pajak, tarif, ataupun hambatan lainnya.

1.3.7. Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara.

1.3.8. Pemerintah RI bertekad untuk menciptakan transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan antara Pemerintah Pusat dan Aceh dengan menyetujui auditor luar melakukan verifikasi atas kegiatan tersebut dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Kepala Pemerintah Aceh.

1.3.9. GAM akan mencalonkan wakil-wakilnya untuk berpartisipasi secara penuh pada semua tingkatan dalam komisi yang dibentuk untuk melaksanakan rekonstruksi pascatsunami (BRR).

1.4. Peraturan Perundang-undangan

1.4.1. Pemisahan kekuasaan antara badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif akan diakui.

1.4.2. Legislatif aceh akan merumuskan kembali ketentuan hukum bagi Aceh berdasarkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

1.4.3. Suatu sistem peradilan yang tidak memihak dan independen, termasuk pengadilan tinggi, dibentuk di Aceh di dalam sistem peradilan Republik Indonesia.

1.4.4. Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dan Kepala Kejaksaan Tinggi harus mendapatkan persetujuan Kepala Pemerintah Aceh. Penerimaan (rekruitmen) dan pelatihan anggota kepolisian organik dan penuntut umum akan dilakukan dengan berkonsultasi dan atas persetujuan Kepala Pemerintah Aceh, sesuai dengan standar nasional yang berlaku.

1.4.5. Semua kejahatan sipil yang dilakukan oleh aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh.

2. Hak Asasi Manusia

2.1. Pemerintah RI akan mematuhi Kovenan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

2.2. Sebuah Pengadilan Hak Asasi Manusia akan dibentuk untuk Aceh.

2.3. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi akan dibentuk di Aceh oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Indonesia dengan tugas merumuskan dan menentukan upaya rekonsiliasi.

3. Amnesti dan Reintegrasi ke dalam Masyarakat

3.1. Amnesti

3.1.1. Pemerintah RI, sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesti kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.2. Narapidana dan tahanan politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

3.1.3. Kepala Misi Monitoring akan memutuskan kasus-kasus yang dipersengketakan sesuai dengan nasihat dari penasihat hukum Misi Monitoring.

3.1.4. Penggunaan senjata oleh personel GAM setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini akan dianggap sebagai pelanggaran Nota Kesepahaman ini dan hal itu akan membatalkan yang bersangkutan memperoleh amnesti.

3.2. Reintegrasi ke dalam Masyarakat

3.2.1. Sebagai warga negara Republik Indonesia, semua orang yang telah diberikan amnesti atau dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan atau tempat penahanan lainnya akan memperoleh semua hak-hak politik, ekonomi, dan sosial serta hak untuk berpartisipasi secara bebas dalam proses politik, baik di Aceh maupun pada tingkat nasional.

3.2.2. Orang-orang yang selama konflik telah menanggalkan kewarganegaraan Republik Indonesia berhak untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan mereka.

3.2.3. Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh akan melakukan upaya untuk membantu orang-orang yang terlibat dalam kegiatan GAM guna memperlancar reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian kemudahan ekonomi bagi mantan pasukan GAM, tahanan politik yang telah memperoleh amnesti, dan masyarakat yang terkena dampak. Suatu Dana Reintegrasi di bawah kewenangan Pemerintah Aceh akan dibentuk.

3.2.4. Pemerintah RI akan mengalokasikan dana bagi rehabilitasi harta benda publik dan perorangan yang hancur atau rusak akibat konflik untuk dikelola oleh Pemerintah Aceh.

3.2.5. Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM ke dalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak. Pemerintah Aceh akan memanfaatkan tanah dan dana sebagai berikut:

a). Semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja.

b). Semua tahanan politik yang telah memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

c). Semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.

3.2.6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan.

3.2.7. Pasukan GAM akan memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan sebagai polisi dan tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar nasional.

4. Pengaturan Keamanan

4.1. Semua aksi kekerasan antara pihak-pihak akan berakhir selambat-lambatnya pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.2. GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

4.3. GAM melakukan decommissioning semua senjata, amunisi, dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota dalam kegiatan GAM dengan bantuan Misi Monitoring Aceh (AMM). GAM sepakat untuk menyerahkan 840 buah senjata.

4.4. Penyerahan persenjataan GAM akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, yang akan dilaksanakan dalam empat tahap, dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005.

4.5. Pemerintah RI akan menarik semua elemen tentara dan polisi non-organik dari Aceh.

4.6. Relokasi tentara dan polisi non-organik akan dimulai pada tanggal 15 September 2005, dan akan dilaksanakan dalam empat tahap sejalan dengan penyerahan senjata GAM, segera setelah setiap tahap diperiksa oleh AMM dan selesai pada tanggal 31 Desember 2005.

4.7. Jumlah tentara organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 14.700 orang. Jumlah kekuatan polisi organik yang tetap berada di Aceh setelah relokasi adalah 9.100 orang.

4.8. Tidak akan ada pergerakan besar-besaran tentara setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Semua pergerakan lebih dari sejumlah satu peleton perlu diberitahukan sebelumnya kepada Kepala Misi Monitoring.

4.9. Pemerintah RI melakukan pengumpulan semua senjata ilegal, amunisi, dan alat peledak yang dimiliki oleh setiap kelompok dan pihak-pihak ilegal mana pun.

4.10. Polisi organik akan bertanggung jawab untuk menjaga hukum dan ketertiban di Aceh.

4.11. Tentara akan bertanggung jawab menjaga pertahanan eksternal Aceh. Dalam keadaan waktu damai yang normal, hanya tentara organik yang akan berada di Aceh.

4.12. Anggota polisi organik Aceh akan memperoleh pelatihan khusus di Aceh dan di luar negeri dengan penekanan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia.

5. Pembentukan Misi Monitoring Aceh

5.1. Misi Monitoring Aceh (AMM) akan dibentuk oleh Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dengan mandat memantau pelaksanaan komitmen para pihak dalam Nota Kesepahaman ini.

5.2. Tugas AMM adalah untuk:

a) Memantau demobilisasi GAM dan decommissioning persenjataannya.
b) Memantau relokasi tentara dan polisi non-organik.
c) Memantau reintegrasi anggota-anggota GAM yang aktif ke dalam masyarakat.
d) Memantau situasi hak asasi manusia dan memberikan bantuan dalam bidang ini.
e) Memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan.
f) Memutuskan kasus-kasus amnesti yang disengketakan.
g) Menyelidiki dan memutuskan pengaduan dan tuduhan pelanggaran terhadap Nota Kesepahaman ini.
h) Membentuk dan memelihara hubungan dan kerja sama yang baik dengan para pihak.

5.3. Status Persetujuan Misi (SoMA) antara Pemerintah RI dan Uni Eropa akan ditandatangani setelah Nota Kesepahaman ini ditandatangani. SoMA mendefinisikan status, hak-hak istimewa, dan kekebalan AMM dan anggota-anggotanya. Negara-negara ASEAN yang ikut serta yang telah diundang oleh Pemerintah RI akan menegaskan secara tertulis penerimaan dan kepatuhan mereka terhadap SoMA dimaksud.

5.4. Pemerintah RI akan memberikan semua dukungannya bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, Pemerintah RI akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta dan menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.5. GAM akan memberikan semua dukungan bagi pelaksanaan mandat AMM. Dalam kaitan ini, GAM akan menulis surat kepada Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta menyatakan komitmen dan dukungannya kepada AMM.

5.6. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi kerja yang aman, terjaga, dan stabil bagi AMM dan menyatakan kerja samanya secara penuh dengan AMM.

5.7. Tim monitoring memiliki kebebasan bergerak yang tidak terbatas di Aceh. Hanya tugas-tugas yang tercantum dalam rumusan Nota Kesepahaman ini yang akan diterima oleh AMM. Para pihak tidak memiliki veto atas tindakan atau kontrol terhadap kegiatan operasional AMM.

5.8. Pemerintah RI bertanggung jawab atas keamanan semua personel AMM di Indonesia. Personel AMM tidak membawa senjata. Bagaimanapun, Kepala Misi Monitoring dapat memutuskan perkecualian bahwa patroli tidak akan didampingi pasukan bersenjata Pemerintah RI. Dalam hal ini, Pemerintah RI akan diberitahukan dan Pemerintah RI tidak akan bertanggung jawab atas keamanan patroli tersebut.

5.9. Pemerintah RI akan menyediakan tempat-tempat pengumpulan senjata dan mendukung tim-tim pengumpul senjata bergerak (mobile team) bekerja sama dengan GAM.

5.10. Penghancuran segera akan dilaksanakan setelah pengumpulan senjata dan amunisi. Proses ini akan sepenuhnya didokumentasikan dan dipublikasikan sebagaimana mestinya.

5.11. AMM melapor kepada Kepala Misi Monitoring yang akan memberikan laporan rutin kepada para pihak dan kepada pihak lainnya sebagaimana diperlukan, maupun kepada orang atau kantor yang ditunjuk di Uni Eropa dan negara-negara ASEAN yang ikut serta.

5.12. Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman ini setiap pihak akan menunjuk seorang wakil senior untuk menangani semua hal ihwal yang terkait dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan Kepala Misi Monitoring.

5.13. Para pihak bersepakat atas suatu pemberitahuan prosedur tanggung jawab kepada AMM, termasuk isu-isu militer dan rekonstruksi.
5.14. Pemerintah RI akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan berkaitan dengan pelayanan medis darurat dan perawatan di rumah sakit bagi personel AMM. 5.15. Untuk mendukung transparansi, Pemerintah RI akan mengizinkan akses penuh bagi perwakilan media nasional dan internasional ke Aceh.

6. Penyelesaian Perselisihan

6.1. Jika terjadi perselisihan berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman ini, maka akan segera diselesaikan dengan cara berikut:
a) Sebagai suatu aturan, perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan diselesaikan oleh Kepala Misi Monitoring melalui musyawarah dengan para pihak dan semua pihak memberikan informasi yang dibutuhkan secepatnya. Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

b) Jika Kepala Misi Monitoring menyimpulkan bahwa perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan cara sebagaimana tersebut di atas, maka perselisihan akan dibahas bersama oleh Kepala Misi Monitoring dengan wakil senior dari setiap pihak. Selanjutnya, Kepala Misi Monitoring akan mengambil keputusan yang akan mengikat para pihak.

c) Dalam kasus-kasus di mana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui salah satu cara sebagaimana disebutkan di atas, Kepala Misi Monitoring akan melaporkan secara langsung kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, pimpinan politik GAM, dan Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative, serta memberi tahu Komite Politik dan Keamanan Uni Eropa.

Setelah berkonsultasi dengan para pihak, Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative akan mengambil keputusan yang mengikat para pihak. Pemerintah RI dan GAM tidak akan mengambil tindakan yang tidak konsisten dengan rumusan atau semangat Nota Kesepahaman ini.

Ditandatangani dalam rangkap tiga di Helsinki, Finlandia, pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2005. A.n. Pemerintah Republik Indonesia Hamid Awaluddin (Menteri Hukum dan HAM)

A.n. Gerakan Aceh Merdeka Malik Mahmud (Pimpinan) Disaksikan oleh Martti Ahtisaari Mantan Presiden Finlandia Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative (Fasilitator proses negosiasi). 




Sumber : harian.kontan online
[Continue reading...]

PETA KIKIM AREA

- 0 komentar



Ini die peta KIKIM, tulis tangan tapi kalu disimpan gambar ini terus di print masih kinaan jelas lumayan kalu nak midang atau mangke keruan dimane dusun sanak family kundang kance kalu ade yang belum masuk mintak maaf kene ini cuma berdasar ingatan penulis pas midang bae.. semoga bermanfaat. dusun kamu dimane cek.. hehe




[Continue reading...]
 
Copyright © . JEME KIKIM NIAN - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger